KASIHHATI.COM|JAKARTA–Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang terhadap UUD RI Tahun 1945 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdiklat MK) telah resmi berakhir pada 28 Agustus 2025 malam.
Sebanyak 250 Advokat dan anggota PERADI UTAMA tercatat mengikuti kegiatan yang berlangsung selama empat hari, sejak tanggal 25 hingga 28 Agustus 2025 secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam sambutannya, Ketua Umum PERADI UTAMA, Prof. Dr. Hardi Fardiansyah, S.E., S.H., S.I.P., M.H., M.A., M.Ec.Dev., M.I.Kom., menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada MK.
Beliau menegaskan bahwa ini merupakan kali kedua PERADI UTAMA diberikan kesempatan bekerja sama dalam penyelenggaraan Bimtek, sebuah bentuk sinergi yang sangat bermanfaat bagi peningkatan kualitas dan kapasitas advokat di Indonesia.
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah kembali memberikan kepercayaan kepada PERADI UTAMA. Semoga ke depan kerja sama dapat terus berlanjut, baik dalam bentuk Bimtek maupun program pendidikan lainnya yang diselenggarakan oleh Pusdiklat MK.
Kami juga berharap setelah kegiatan ini, para Advokat PERADI UTAMA dapat turut aktif mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang tidak sesuai dengan prinsip UUD 1945,” ujar Prof. Hardi saat diwawancara awak media pada Jumat sore, (29/8/2025) .
Sementara itu ditempat terpisah Ketua Pusdiklat MK menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dari PERADI UTAMA yang aktif mengikuti seluruh rangkaian kegiatan. Ia juga berharap para advokat PERADI UTAMA dapat mempraktikkan ilmu yang diperoleh, termasuk dengan mengajukan permohonan uji materi ke MK sebagai bentuk kontribusi nyata menjaga marwah konstitusi.
Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan materi “Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945)” dalam Bimbingan Teknis Pengujian Undang-Undang bagi Advokat II Tahun Anggaran 2025 pada Rabu (27/08/2025), yang berlangsung secara daring.
Salah satu pertanyaan peserta datang dari Advokat Peradi Utama Managing Partner Kasihhati Law Firm yang juga Dewan Pakar Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Adv.Lilik Adi Gunawan, S.H.,dalam Acara Bimbingan Tekhnis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) Bagi Advokat Angkatan Ke-II untuk Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Y.M.Prof.DrSaldi Isra,S.H.,MPA,:
Bagaimana Mahkamah Konstitusi Menjaga Keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan subtantif, mengingat putusannya bersifat final dan mengikat?
Y.M.Prof.Dr. Saldi Isra, S.H.MPA., dengan segala keterbatasan karena terikat kode etik Hakim MK menjawab dengan sempurna seluruh pertanyaan.
Pada hari terakhir kegiatan, peserta tidak hanya mendapatkan materi, tetapi juga mengikuti ujian praktik pembuatan gugatan pengujian undang-undang. Ujian ini dimaksudkan untuk mengukur pemahaman dan keterampilan para advokat dalam menyusun permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang berlangsung dinamis hingga malam penutupan. Para peserta berharap agar kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkesinambungan, sehingga advokat semakin siap menghadapi perkembangan hukum dan praktik konstitusional di Indonesia.(LAG76).
